Pelaku LGBT membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas diorientasi perilaku seksualnya. Selain tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT.
Tidak ingin penyakit disorientasi seksual ini semakin merebak dan menular ke generasi muda, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menentukan sikap tegas dengan kondisi ini. Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar (kiri) menyampaikan pernyataan sikap PBNU di Jakarta, Kamis (25/2). PBNU meminta pemerintah bertindak tegas terkait penanganan perilaku seksual Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Berikut keputusan PBNU tentang LGBT:
- Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengkampanyekan LGBT.
- Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalisasi LGBT, memberikan, menolak rehabilitasi dan mengkampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
- Meminta pemerintah mengawasi, melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong LGBT.
- Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya:
- Menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan
- Memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali
- Memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengkampanyekan normalisasi serta melarang aktifitasnya

Surat Sikap Resmi PBNU Terhadap LGBT